Kasus Ijazah Paket C Pejabat Gorut Disorot, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen Pendidikan

Ilustrasi

Poota.id, Gorontalo Utara — Aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, mengungkap dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial N.Y. Temuan ini menjadi sorotan baru setelah sebelumnya mengemuka isu terkait dugaan korupsi, earmark, dan penyimpangan dana CSR di daerah tersebut.

Fahrul menyampaikan adanya kejanggalan pada ijazah Paket C milik N.Y. yang disebut diterbitkan oleh PKBM Sam Ratulangi Paal 2 Manado, Sulawesi Utara. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian waktu penerbitan ijazah dengan izin operasional sekolah non-formal tersebut.

Menurut Fahrul, PKBM Sam Ratulangi Paal 2 Manado baru memperoleh izin prinsip uji coba pada 15 Maret 2012. Namun, ijazah milik N.Y. justru diterbitkan pada 4 Agustus 2012, hanya lima bulan setelah izin keluar.

“Logikanya aneh bin ajaib, lebih dulu ada ijazah ketimbang izin sekolahnya. Ini patut kita buka ke publik,” ujar Fahrul.

Baca Juga :  PDAM Tirta Boalemo Lakukan Aksi Penanaman 1000 Pohon di Hari Patriotik 23 Januari

Selain itu, Fahrul menemukan kejanggalan lain dalam riwayat pendidikan N.Y. Ia menyebut bahwa N.Y. tercatat mulai mengikuti pendidikan Paket C sejak tahun 2010. Padahal, PKBM tersebut baru resmi berdiri pada 7 Februari 2011.

Fahrul juga menambahkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado dalam dokumen ijazah tersebut.

Menindaklanjuti temuannya, Fahrul meminta Mabes Polri memerintahkan Polda Gorontalo untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Fahrul menyatakan bahwa kasus ini pernah dilaporkan, namun hingga kini belum diketahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia juga meminta Polda Gorontalo melibatkan ahli Laboratorium Forensik serta meminta keterangan dari KPU dan Bawaslu untuk memastikan keaslian ijazah yang digunakan oleh N.Y.

Fahrul menjelaskan bahwa penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun.

Baca Juga :  PCNU Pohuwato Dukung Sikap Tegas Nasir Giasi Bela Penambang Lokal

“Kasus ini harus diusut tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami akan kawal sampai akhir. Mengutip adagium hukum In criminalibus probationes debent esse luce clariores yang berarti dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *