Kejaksaan Tetapkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo

Poota.id, Kabupaten Gorontalo – Kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang melibatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Danief Zaenu Wijaya, SH., MH, memastikan bahwa proses hukum berjalan dan akan ada tindak lanjut. “Untuk perkara DPRD sudah dalam tahap tindakan penyidikan. Kami mohon masyarakat percaya kepada Kejaksaan, perkara ini pasti naik,” ujar Danief.

Danief juga menambahkan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. “Kami pastikan, untuk penetapan tersangka kami akan laksanakan tahun ini juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Dinkes Boalemo Gelar Evaluasi Program 2025 dan Rakor Kesehatan 2026

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan BPK menunjukkan bahwa realisasi pembayaran gaji dan tunjangan, termasuk TKI, melebihi Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2018. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kabupaten Gorontalo masuk dalam kategori kemampuan keuangan daerah (KKD) rendah. Namun, Pemerintah Daerah Gorontalo “memaksakan” perhitungan KKD kategori sedang, yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai.

BPK sendiri telah merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Namun, hingga saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024 diduga belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga :  Koperasi Gambuta Gandeng Pemkab Bone Bolango Bangun Gedung Perpustakaan dan Dapur Panti Asuhan Al-Hasanah

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *