Daerah  

Kemenag Diminta Tindak Tegas Travel Haji Tanpa Izin di Gorontalo, ini Salah Satunya

Kantor Kemenag Gorontalo

Poota.id, Gorontalo – Kasus dugaan travel haji ilegal kembali mencuat. Kali ini, PT. Novavil Mutiara Utama menjadi sorotan setelah disebut-sebut memberangkatkan calon jamaah haji khusus tanpa izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) mendesak Kemenag untuk bertindak tegas.

Ketua LPGo, Reflin Liputo, mengungkapkan hasil investigasi timnya menunjukkan bahwa PT. Novavil Mutiara Utama tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini dibuktikan melalui pengecekan langsung di aplikasi resmi milik Kemenag, Satu Haji.

“Dari pantauan kami, PT. Novavil memberangkatkan 110 calon jamaah haji khusus. Ini disampaikan langsung oleh MY alias Mustapa, Direktur PT. Novavil untuk wilayah Maluku Utara,” jelas Reflin, Kamis (29/5/2025).

Menurut informasi, calon jamaah diberangkatkan dari Ternate ke Jakarta pada 16 Mei 2025 dan dilanjutkan ke Jeddah pada 17 Mei. Selain dari Maluku Utara, jamaah juga berasal dari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Reflin menegaskan bahwa travel yang tidak memiliki izin PIHK melanggar hukum dan berisiko menimbulkan kerugian besar bagi jamaah. Ia menyebutkan sejumlah sanksi berat yang bisa dikenakan seperti sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda, hingga penutupan permanen. Sanksi pidana bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019. Dalam pelanggaran berat, sesuai Pasal 125 dan 126 UU Cipta Kerja, sanksi bisa meningkat menjadi 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Grib Jaya Gorontalo Ultimatum PT PETS, Minta Hentikan Kriminalisasi Hingga Penuhi Hak Masyarakat Penambang

“Travel tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan jamaah. Bisa gagal berangkat, jadi korban penipuan, atau ditahan di Arab Saudi,” tegas Reflin.

Ia juga mengingatkan bahwa haji furoda tetap memerlukan izin PIHK. Tanpa izin, travel tidak sah menyelenggarakan ibadah haji furoda maupun haji khusus.

Menanggapi tudingan tersebut, MY alias Mustafa, Direktur PT. Novavil Mutiara Utama, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon. Ia membenarkan bahwa izin perusahaannya diblokir sementara oleh Kemenag pusat.

“Ada aduan masyarakat ke Kemenag pusat, sehingga izin kami diblokir sementara. Kami memang belum memiliki izin PIHK, tapi kami bekerja sama atau konsorsium dengan travel yang punya izin resmi,” ujar Mustapa.

Menurutnya, pemblokiran ini bersifat sementara dan akan diklarifikasi ulang usai musim haji tahun ini. Ia juga membantah bahwa pihaknya memberangkatkan 110 calon jamaah haji khusus.

“Data 110 jamaah itu tidak benar. PT. Novavil hanya menangani enam calon jamaah haji furoda, tapi semuanya gagal berangkat karena tahun ini visa furoda tidak diterbitkan,” katanya.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Boalemo Tekankan Pentingnya Kebersihan dan Keamanan Pangan dalam Pelatihan Penjamah Makanan

Enam calon jamaah tersebut berasal dari Morowali (4 orang), Bitung (1), dan Ternate (1). Seluruhnya telah diinformasikan dan dikonfirmasi secara resmi oleh pihak travel.

Lebih lanjut, Mustafa mengaku baru mengetahui bahwa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perusahaannya juga ikut diblokir dari pemberitaan media.

“Saya kaget. Setelah itu saya langsung konfirmasi ke Kanwil Kemenag Gorontalo, tapi mereka bilang tidak tahu karena tidak ada aduan di wilayah. Laporan langsung ke Kemenag pusat bagian pengawasan,” ungkapnya.

Meski izin PIHK belum dimiliki, Mustapa menyebut bahwa perusahaan lain miliknya telah mengantongi izin resmi. Namun, untuk wilayah Sulawesi, pihaknya menggunakan nama brand PT. Novavil Mutiara Utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *