Kepala Bandara Djalaluddin Dikecam, Ganti Rugi Lahan Warga Tak Kunjung Dibayar

Poota.id, Gorontalo – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo melontarkan kecaman keras terhadap Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo yang dinilai menganggap remeh persoalan sengketa lahan milik warga atas nama Pang Moniaga. Sikap tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat serta menunjukkan ketidakseriusan pihak bandara dalam menyelesaikan kewajiban hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kecaman itu disampaikan oleh salah satu aktivis aliansi, Rahman Patingki, menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dalam forum resmi tersebut, Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo tidak hadir, meski persoalan sengketa lahan dinilai menjadi tanggung jawab langsung pihak bandara.

“Ketidakhadiran Kepala Bandara dalam RDP adalah bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat dan proses demokrasi. Ini menunjukkan persoalan sengketa lahan tidak dipandang serius,” ujar Rahman, Selasa (23/12/2025).

Rahman juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dinilai lepas tangan dan tidak konsisten dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait percepatan pembayaran ganti rugi lahan. Hingga kini, kata dia, pemilik lahan belum menerima haknya, meskipun seluruh proses hukum telah selesai dan putusan pengadilan telah inkrah.

Baca Juga :  Rakyat Bukan Alat Tawar! Pemuda Gorontalo Desak Kepala Daerah Tak Tunduk Rayuan BSG

Menurut Rahman, lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini semakin mencederai kepercayaan publik. Ia merujuk pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Lbo, Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 13/Pdt/2023/PT GTO, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3009 K/PDT/2023.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, disebutkan secara tegas kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan disertai denda sebesar Rp100.000 per hari hingga kewajiban tersebut dipenuhi. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pihak Bandara Djalaluddin dinilai belum melaksanakan putusan tersebut.

“Jika terus dibiarkan, nilai ganti rugi akan terus membengkak akibat akumulasi denda harian. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dan pihak bandara, bukan justru mengorbankan hak rakyat,” tegas Rahman.

Atas kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak segera dilakukannya pembayaran ganti rugi lahan milik Pang Moniaga. Rahman menegaskan, tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif untuk menunda pembayaran karena seluruh proses hukum telah memiliki kepastian hukum.

Baca Juga :  Viral Ucapan Kontroversial, Aleg Deprov Wahyudin Moridu Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Ia juga mengingatkan, apabila tuntutan tersebut terus diabaikan, potensi konflik sosial tidak dapat dihindari. “Jika putusan inkrah ini tetap diabaikan, jangan salahkan rakyat apabila mengambil langkah tegas, termasuk menyegel kembali lahan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *