Daerah  

Ketua Komisi I DPRD Boalemo: SK Plt Direktur RSCG Bukti Pelanggaran Administrasi Pemda

Ketua Komisi I DPRD Boalemo: Helmi Rasid

Poota.id, Boalemo – Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Clara Gobel (RSCG) menjadi bukti nyata adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Boalemo.

Pernyataan ini disampaikan Helmi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekda, BKPSDM, Bagian Hukum, Asisten I, dan Inspektorat pada Senin (5/8/2025). Dalam rapat tersebut, BKPSDM mengakui adanya kesalahan prosedur serta tidak adanya koordinasi dengan Bagian Hukum.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi bentuk nyata lemahnya disiplin prosedur di Pemda dan tidak ada koordinasi lintas OPD,” tegas Helmi.

Helmi juga menyayangkan sikap Bupati Boalemo yang memiliki hak prerogatif, namun memberikan persetujuan pergantian tanpa kajian mendalam. Ia menilai alasan pemberian izin mutasi karena desakan suami tidak memenuhi unsur formil, sebagaimana diakui oleh BKPSDM.

“Bupati kan memiliki hak prerogatif untuk menyetujui atau tidak. Kalau di rasa belum bisa melakukan mutasi ataupun persetujuan sebagaimana amanat UU. Jangan dulu di setujui. Apalagi, RSCG merupakan salah satu OPD yang memiliki objek penting dalam pelayanan. Dengan begitu, perlu pertimbangan khusus untuk dilakukan persetujuan mutasi,” ketusnya.

Baca Juga :  Rum Pagau Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan adanya kejanggalan pada kronologi proses pergantian Direktur RSCG. Idealnya, Pertimbangan Teknis dari BKN harus keluar terlebih dahulu sebelum diterbitkannya SK Plt. Namun, pada 24 Juli SK Plt Direktur atas nama dr. Wahyudin Dangkua sudah diterbitkan, sementara Pertimbangan Teknis baru diterima pada 30 Juli, diikuti keluarnya Keputusan Gubernur yang berlaku mulai 1 Agustus.

“Prosedur yang tidak sesuai ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pergantian pimpinan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemerintahan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (PAHAM) baru akan genap enam bulan pada 22 Agustus 2025. Namun, pergantian Direktur RSCG dilakukan jauh sebelum itu, tepatnya pada 28 Juli 2025, dengan pemberian SK Plt kepada dr. Wahyudin Dangkua.

Baca Juga :  Bedah Buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” Picu Antusiasme: Ruangan Penuh, Gagasan Meluap

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Helmi menyebut pelanggaran administrasi ini bisa saja menjadi dasar pemberhentian Bupati Boalemo dari jabatannya oleh Mendagri.

“Sebab, perintah UU jelas. 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah. Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi. Jadi kalau hanya karena alasan, itu hanya PLT dan bukan definitif. Itu sama saja, dan tetap melanggar. Sehingga, ini sudah menjadi ranah Mendagri,” bebernya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *