Penulis: Syarlan Kiayi ( Sekretaris Koperasi Gambuta Mining Niaga)
Poota.id, Opini – Di tengah semangat pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, satu pertanyaan penting masih menggantung dikalangan masyarakat penambang tradisional Bone Bolango, sampai kapan penambang rakyat harus menunggu kepastian hukum?
Hingga hari ini, proses percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih menjadi harapan yang belum sepenuhnya terwujud. Sementara itu, ribuan rakyat Bone Bolango yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional terus berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta patuh terhadap regulasi, tetapi pada saat yang sama belum diberikan instrumen hukum yang memungkinkan mereka bekerja secara legal.
Kondisi ini melahirkan paradoks yang memprihatinkan. Negara meminta rakyat tertib, tetapi negara sendiri belum menghadirkan kepastian yang mereka butuhkan. Akibatnya, para penambang rakyat menjadi kelompok yang paling rentan.
Mereka terjepit di antara kebutuhan ekonomi keluarga dan ancaman berbagai tudingan yang terus diarahkan kepada mereka. Dalam situasi seperti ini, rakyat seolah hanya menerima janji demi janji, tanpa kejelasan kapan legalitas yang dijanjikan benar-benar hadir.
Padahal, jika semua pihak sungguh-sungguh berpihak pada kelestarian lingkungan dan penegakan aturan, maka fokus utama yang seharusnya didorong adalah percepatan penerbitan WPR dan IPR. Sebab legalisasi aktivitas pertambangan rakyat merupakan jalan tengah yang paling rasional untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini berlarut-larut.
Ironisnya, di saat masyarakat menunggu solusi konkret, sebagian pihak justru lebih sibuk membangun opini dan mencari panggung melalui berbagai pernyataan di media. Mereka tampil sebagai pembela lingkungan, tetapi sering kali lupa bahwa di balik isu pertambangan terdapat ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Narasi yang terus-menerus menyematkan label “penambang ilegal” kepada masyarakat tidak selalu mencerminkan keseluruhan realitas. Sebab harus diakui bahwa banyak warga yang bekerja di lokasi tambang bukan karena ingin melanggar hukum, melainkan karena negara belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya dalam menghadirkan legalitas bagi pertambangan rakyat.
Menyederhanakan persoalan dengan hanya menyalahkan masyarakat adalah bentuk pendekatan yang dangkal. Lebih buruk lagi jika tudingan tersebut digunakan sebagai alat intimidasi sosial terhadap kelompok masyarakat kecil yang selama ini berjuang memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam perspektif teori keadilan sosial, hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan alat yang memperbesar ketimpangan. Ketika masyarakat tidak memiliki akses terhadap legalitas yang dijanjikan negara, maka pendekatan represif tanpa solusi hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.
Karena itu, pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada Mei 2026 patut diapresiasi. Saat itu ia menegaskan bahwa pengurusan IPR merupakan solusi yang perlu didorong bersama agar para pengusaha dan penambang dapat beraktivitas secara sah dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa persoalan pertambangan rakyat tidak bisa diselesaikan hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui penyediaan jalur legal yang jelas.
Pandangan tersebut semestinya menjadi pijakan bersama. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan kelompok lingkungan harus duduk dalam satu meja untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini. Musuh utama bukanlah rakyat yang mencari nafkah, melainkan tata kelola yang lamban dan ketidakpastian yang terus dipelihara.
Sudah saatnya perdebatan mengenai pertambangan rakyat di Bone Bolango bergerak dari sekadar saling menyalahkan menuju pencarian solusi. Jika benar ingin menjaga lingkungan, maka legalisasi melalui WPR dan IPR harus menjadi prioritas. Jika benar ingin menegakkan hukum, maka negara harus terlebih dahulu memastikan rakyat memiliki akses terhadap legalitas tersebut.
Jangan sampai rakyat terus dijadikan objek tuduhan, sementara akar persoalan yang sesungguhnya tidak pernah diselesaikan.
Bone Bolango tidak membutuhkan lebih banyak retorika. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik, percepatan birokrasi, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Sebab selama WPR dan IPR belum terbit, selama itu pula penambang rakyat akan terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Dan selama itu juga rakyat berhak bertanya, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh kebijakan pertambangan hari ini?













