Polemik Dugaan Korupsi TKI DPRD Gorontalo: AMMPD Desak Kejari Tetapkan Tersangka

Poota.id, Kabupaten Gorontalo – Polemik dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo kembali mencuat. Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) menegaskan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pejabat yang terlibat tetap bisa dipidana sesuai aturan hukum, Senin (8/9/2025).

Ketua AMMPD, Rahmat Mamonto, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam kasus korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

“Jangan ada tafsir keliru. Sekalipun ada pejabat yang buru-buru mengembalikan TGR sebelum ditetapkan tersangka, tindak pidana tetap melekat. Pasal 4 UU Tipikor sudah jelas, pengembalian kerugian negara tidak membuat pelaku bebas dari jeratan hukum,” ujar Rahmat.

Rahmat juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), seperti Putusan MA No. 1920 K/Pid/2006 (kasus Nurdin Halid), Putusan MA No. 537 K/Pid.Sus/2014, dan Putusan MA No. 813 K/Pid.Sus/2010. Seluruh putusan tersebut menegaskan bahwa pengembalian uang negara hanya dianggap sebagai alasan meringankan, bukan menghapus pidana.

Baca Juga :  Waspada Travel Umrah Ilegal, Kemenag Gorontalo Ingatkan Masyarakat Cek Izin Resmi

“Tidak ada ruang bagi pejabat bersembunyi di balik alasan ‘uang sudah dikembalikan’. Negara tetap dirugikan, tindak pidana sudah terjadi, dan aktornya wajib diproses. Kalau Kejari tidak berani, publik bisa menilai penegakan hukum hanya sandiwara,” tegas Rahmat.

AMMPD juga menilai bahwa bukan hanya Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan, dan Bendahara yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut Rahmat, pembahasan Kajian Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang menjadi dasar besaran tunjangan, telah disetujui oleh Banggar DPRD dan TAPD sebelum diparipurnakan.

“Ini tanggung jawab kolektif. Tidak boleh hanya Sekwan jadi kambing hitam. Banggar DPRD dan TAPD ikut melegitimasi perubahan kategori KKD dari rendah ke sedang. Artinya keputusan ini produk politik anggaran bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  5 Aleg Kabgor Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD

AMMPD mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk segera menetapkan tersangka, tidak hanya dari lingkup Sekretariat DPRD, tetapi juga mengusut peran Banggar DPRD dan TAPD.

“Kalau semua pelaku korupsi bisa bebas hanya dengan mengembalikan TGR, maka korupsi akan jadi coba-coba. Ini yang dilarang keras UU Tipikor. Kami akan terus mengawal agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” pungkas Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *