Poota.id, Gorontalo — Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo menyoroti pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I) Provinsi Gorontalo Paket III Tahun Anggaran 2025 senilai Rp43 miliar. Proyek tersebut dinilai bermasalah, mulai dari perencanaan hingga realisasi di lapangan, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyatakan proyek irigasi itu mengalami keterlambatan signifikan, salah sasaran, serta lemahnya pengawasan. Ia menegaskan FPK akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo dan pihak kontraktor.
“Anggaran sebesar Rp43 miliar ini adalah uang rakyat. Pengelolaannya harus transparan dan tepat sasaran. Fakta di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan belum tuntas, padahal anggaran sudah digelontorkan,” kata Fahrul, (7/1/2026).
Ia menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, evaluasi total terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Pekerjaan Umum yang dinilai belum matang namun dipaksakan masuk dalam skema rehabilitasi jaringan utama. Kedua, pelaporan proyek Paket III Tahun 2025 ke APH akibat keterlambatan realisasi pekerjaan yang dinilai sebagai kegagalan kontraktor dan lemahnya pengawasan.
Ketiga, FPK meminta BWS Sulawesi II Gorontalo bertanggung jawab atas proses verifikasi administrasi dan lapangan terhadap usulan daerah. Menurut Fahrul, terdapat indikasi kelonggaran verifikasi yang membuat proyek berjalan tidak sesuai perencanaan. Keempat, FPK mendesak agar PT Brantas Abipraya (Persero) selaku kontraktor dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi dilaporkan dan dievaluasi, termasuk opsi blacklist, apabila terbukti lalai.
FPK juga menyoroti perubahan lokasi dan skema pekerjaan. Awalnya proyek disebut diarahkan ke wilayah Pinogu, namun kemudian bergeser ke pengeboran di Tunggulo dan Duano dengan alasan hibah dan proposal masyarakat. Selain itu, terdapat anggaran swakelola Rp10,8 miliar untuk enam titik di Hulodotamo serta paket reguler sekitar Rp13 miliar yang tersebar, namun sejumlah pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Terkait mekanisme pengusulan, Fahrul menyinggung penggunaan Sistem Informasi Program Usulan Irigasi Pertanian (SIPURIT) oleh BWS. Ia menilai tahapan perencanaan belum matang meski paket telah disetujui dan dijalankan.
Sorotan terhadap proyek ini juga datang dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Anas Yusuf, menyatakan keprihatinannya terhadap ketidaktepatan sasaran proyek sarana irigasi tersebut. Menurutnya, persoalan ini mengindikasikan lemahnya koordinasi dan perencanaan sejak awal.
FPK memastikan akan menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum. “Jika pihak-pihak terkait tidak mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya, biarkan hukum yang bekerja. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke meja penyidik,” tegas Fahrul.













