Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu di Boalemo Mengaku Belum Terima Gaji Sejak Oktober 2025

Ilustrasi

Poota.id, Boalemo – Sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Boalemo mengaku belum menerima gaji sejak Oktober 2025 hingga awal Maret 2026. Meski belum mendapatkan haknya, para guru tersebut tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing.

Salah satu guru PPPK Paruh Waktu yang bertugas di sekolah dasar di Kecamatan Tilamuta mengatakan, dirinya resmi diangkat sebagai PPPK-PW sejak 1 Oktober 2025. Namun hingga kini gaji yang seharusnya diterima setiap bulan belum juga dibayarkan.

“Sudah sekitar lima bulan gaji belum dibayarkan,” ujar guru tersebut, Jumat (7/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja yang ditandatangani saat pengangkatan, dirinya seharusnya menerima gaji sekitar Rp975 ribu per bulan. Besaran tersebut sama dengan honor yang diterima ketika masih berstatus tenaga non-ASN.

Meski belum menerima gaji, ia mengaku tetap menjalankan kewajibannya sebagai tenaga pendidik.

“Saya tetap mengajar seperti biasa. Beban mengajar juga sama dengan guru lain,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini para guru PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

“Belum ada penjelasan resmi atau informasi transparan dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Kami dibiarkan tanpa kepastian, padahal hak ini sangat kami butuhkan untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar para guru dapat kembali fokus menjalankan tugas pendidikan.
“Bagi kami ini bukan sekadar angka, tetapi penyambung hidup keluarga dan bentuk penghargaan atas kerja kami di sekolah,” tambahnya.

Baca Juga :  FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boalemo menjelaskan bahwa para guru PPPK Paruh Waktu tersebut telah memiliki status kepegawaian yang sah secara administratif.

“Mereka telah memiliki SK pengangkatan dan perjanjian kerja sebagai PPPK Paruh Waktu sejak 1 Oktober 2025, sehingga sudah tercatat dalam sistem kepegawaian daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga telah tercantum dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh para guru tersebut.
“Nominal gajinya sama seperti yang diterima saat mereka masih berstatus pegawai Non-ASN,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boalemo, Andris Adjie, mengatakan bahwa pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan Non-ASN pada dana BOSP.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan, gaji seluruh guru PPPK Paruh Waktu tahun 2025 telah dibayarkan,” katanya.

Baca Juga :  Aktivis Desak APH Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp5 Miliar di Dinsos Gorontalo

Namun ia menegaskan, jika masih terdapat guru yang belum menerima pembayaran, maka perlu dilakukan klarifikasi hingga ke tingkat sekolah karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui dana BOSP.

Andris juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Boalemo telah mengirimkan surat kepada sejumlah kementerian di tingkat pusat, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta dukungan tambahan anggaran terkait penggajian guru PPPK Paruh Waktu dan tenaga kependidikan. Langkah tersebut dilakukan mengingat keterbatasan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo yang dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *