Poota.id, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo kembali mengingatkan masyarakat agar hanya memilih travel haji dan umrah resmi yang telah memiliki izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas travel umrah ilegal yang menawarkan keberangkatan cepat dengan harga murah namun tidak memiliki legalitas dari Kemenag.
“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat wajib memastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” tegas Andri Koniyo, Pelaksana pada Tim Kerja Umrah dan Haji Khusus, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Gorontalo, Jumat (24/5/2025).
Andri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya ada dua travel resmi di Gorontalo yang memiliki izin sebagai PIHK. Sementara untuk penyelenggaraan umrah, hanya biro perjalanan dengan status PPIU aktif yang berhak memberangkatkan jemaah.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap penipuan travel umrah tanpa izin resmi, karena selain merugikan secara materi, jemaah juga bisa terancam dideportasi jika menggunakan visa yang tidak sesuai.
Dirinya mengungkapkan, Kementerian Agama mencatat sudah lebih dari 300 jemaah haji dan umrah dipulangkan karena berangkat menggunakan visa tidak sesuai prosedur dari travel tidak berizin.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh iming-iming keberangkatan cepat atau harga murah. Semua itu patut dicurigai bila dilakukan oleh travel yang tidak punya izin PIHK atau PPIU,” ujar Andri.
Masyarakat yang menemukan indikasi travel haji atau umrah ilegal di Gorontalo diminta segera melapor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti.













