Poota.id, Bone Bolango — Aktivis hukum sekaligus mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Fahrul Wahidji, mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone Bolango untuk segera melakukan sosialisasi besar-besaran terkait KUHP dan KUHAP baru yang direncanakan mulai diuji coba pada tahun 2026.
Fahrul menilai sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami substansi perubahan hukum pidana nasional yang kini memasuki era baru setelah meninggalkan aturan warisan kolonial Belanda.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Pembaruan KUHP dan KUHAP adalah karya monumental anak bangsa yang telah dinantikan puluhan tahun,” kata Fahrul, Minggu (xx/11/2025).
Fahrul meminta Forkopimda Bone Bolango menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), serta akademisi dalam menyosialisasikan perubahan aturan tersebut. Menurutnya, keterlibatan berbagai lembaga diperlukan agar pemahaman masyarakat benar-benar utuh sebelum masa uji coba dimulai.
Ia menekankan bahwa regulasi baru ini dirancang para pakar hukum nasional untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan sesuai nilai Pancasila. Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah penggunaan tafsiran hukum adat yang dapat diadopsi dalam peraturan daerah, sehingga perlu dipahami masyarakat secara jelas.
Menurut Fahrul, literasi hukum tidak hanya penting dalam urusan pidana. Ia menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isu agraria, pertanahan, hingga hukum pertambangan—topik yang kerap menjadi sumber persoalan di Bone Bolango.
“APH dan pemerintah harus memberikan pencerahan hukum yang mudah dipahami. Warga harus tahu hak dan kewajiban mereka agar tidak terjebak masalah hukum,” ujar Fahrul.
Di akhir pernyataan, Fahrul memastikan kesiapannya untuk ikut terlibat dalam proses sosialisasi ke masyarakat. Ia mengaku telah lama berkecimpung mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum.
“Dengan bekal keilmuan sebagai mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, saya siap membantu sosialisasi. Tidak boleh ada lagi warga yang awam atau dimanipulasi karena ketidaktahuan hukum,” tegasnya.
Fahrul menegaskan bahwa percepatan sosialisasi menjadi tanggung jawab bersama agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan tanpa hambatan pada tahun 2026.













