Disebut Mantan Napi dalam Kasus Pembacokan Jurnalis 2021, Rusli Habibie Diminta Klarifikasi Terbuka

Poota.id, Gorontalo – Anggota Komisi XII DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembacokan jurnalis yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Permintaan tersebut dilayangkan langsung oleh korban pembacokan, Jeffry Rumampuk, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media Butota, melalui surat permintaan klarifikasi terbuka pada Senin (8/6/2026).

Langkah ini diambil Jeffry menyusul unggahan media sosial oleh seorang mantan terpidana kasus tersebut, Edi Prasetyo Nurkamiden, yang secara terbuka menyeret nama Rusli Habibie dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada 25 Juni 2021 di Kota Gorontalo itu.

“Sebagai korban yang hampir kehilangan nyawa, saya tentu memiliki kepentingan moral dan hukum untuk mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya. Terlebih lagi, pernyataan tersebut telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar Jeffry dalam suratnya.

Baca Juga :  Pemkot Kotamobagu Genjot Penanggulangan Kemiskinan, Wawali: Harus Tepat Sasaran dan Berbasis Data!

Dalam surat tersebut, Jeffry mengajukan lima poin pertanyaan krusial kepada Rusli Habibie. Beberapa di antaranya mempertanyakan apakah Rusli memiliki komunikasi atau hubungan tertentu dengan Edi Prasetyo sebelum atau sesudah kejadian, serta apakah Rusli pernah memberikan perintah, arahan, atau fasilitas terkait pembacokan tersebut.

Selain itu, Jeffry juga mendesak Rusli untuk secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mengambil langkah hukum jika pernyataan mantan narapidana itu tidak benar, guna memberikan kepastian kepada publik.

Jeffry menegaskan bahwa surat terbuka ini bukan bentuk tuduhan atau penghakiman, melainkan murni upaya mencari kejelasan demi keadilan yang terang benderang. Kasus pembacokan itu sendiri sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Pengadilan Negeri Gorontalo menyatakan aksi tersebut dilakukan secara berencana atas perintah pihak tertentu.

Korban memberikan waktu selama 7 hari bagi Rusli Habibie untuk memberikan tanggapan resmi sejak surat ini dipublikasikan.

Baca Juga :  DPRD Boalemo tak Kunjung Sahkan APBD Perubahan 2025, Gaji ASN Hingga Aparat Desa Terancam Tertunda

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan, maka saya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jeffry.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari pihak Rusli Habibie terkait surat klarifikasi terbuka yang dilayangkan oleh korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *