Poota.id, Bone Bolango – Dugaan penyalahgunaan dana hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp32 miliar menjadi sorotan mahasiswa. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Wahyu Mohammad, menilai terdapat indikasi kuat aktivitas fiktif yang melibatkan oknum perorangan dan yayasan penerima hibah.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan data dan hasil penelusuran mahasiswa, sedikitnya terdapat dua temuan krusial yang mengindikasikan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Temuan pertama terkait dugaan manipulasi belanja bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum penerima hibah berinisial KDM. Oknum tersebut diduga melakukan belanja fiktif senilai Rp14.688.000 dengan memanipulasi struk pembelian BBM dari SPBU Raja Eyato. Pihak manajemen dan staf operasional SPBU, kata Wahyu, telah mengonfirmasi bahwa struk tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh sistem SPBU, melainkan dicetak secara mandiri menggunakan mesin copy fax.
Sementara temuan kedua menyangkut dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan Yayasan PBP dengan nilai anggaran sebesar Rp13.000.000. Dari hasil konfirmasi internal, diketahui bahwa dari dua orang yang dianggarkan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, satu orang dipastikan tidak berangkat, sementara satu orang lainnya memang berangkat namun untuk kepentingan pribadi, bukan agenda kedinasan.
Menanggapi temuan tersebut, Wahyu Mohammad menegaskan bahwa kasus ini diduga hanya merupakan bagian kecil atau “fenomena gunung es” dari total dana hibah Rp32 miliar yang dikelola Kesbangpol Bone Bolango.
“Kami meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan Polres Bone Bolango untuk segera memeriksa dan menggeledah seluruh dokumen penggunaan dana hibah Rp32 miliar ini. Jangan hanya berhenti pada dua sampel temuan saja,” tegas Wahyu.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh penerima dana hibah yang terindikasi bermasalah.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil oknum KDM dan pengurus Yayasan PBP. Jika terbukti ada manipulasi data dan penggunaan struk palsu, maka hal ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen,” tambahnya.
Wahyu memastikan, BEM IAIN Sultan Amai Gorontalo akan terus mengawal dan mengawasi proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kesbangpol Bone Bolango tersebut hingga tuntas, demi menjamin keadilan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik bagi masyarakat.













