Poota.id, Gorontalo — Sekretaris Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Gorontalo, Moh Vini Sidiki, memberikan peringatan keras kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi ( Deprov) Gorontalo menjelang pelaksanaan sidang etik terhadap Mustafa Yasin (MY), anggota DPRD dari Fraksi PKS yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.
Vini menegaskan bahwa BK DPRD harus menegakkan integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus tersebut, tanpa adanya keberpihakan atau upaya melindungi pihak manapun. Ia memperingatkan agar BK tidak “main-main” dalam proses etik terhadap MY yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji.
“Kami mengingatkan BK DPRD agar bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai lembaga terhormat seperti DPRD terkesan melindungi anggota yang sedang bermasalah hukum. Jika ada indikasi pembelaan terhadap MY, kami dari GRIB Jaya akan melakukan aksi besar-besaran di gedung DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Vini Sidiki saat ditemui, Senin (10/11/2025).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Guntur Fajar, S.I.K., M.H., pada 6 November 2025.
Kasus ini diduga terkait dengan praktik penipuan dan penggelapan dana jamaah haji, di mana sejumlah korban telah melapor ke pihak kepolisian setelah merasa dirugikan secara materiil.
Vini Sidiki menilai, penanganan kasus ini akan menjadi ujian moral dan kredibilitas DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan, lembaga legislatif harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan etika publik, bukan malah menjadi tameng bagi anggotanya yang tersandung kasus hukum.
“Kalau DPRD tidak tegas, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat. Jangan sampai publik menilai DPRD hanya kuat ke rakyat kecil, tapi lembek terhadap sesama politisi,” ujarnya.
GRIB Jaya juga mendesak agar hasil sidang etik diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memastikan proses berjalan transparan dan tidak ditutup-tutupi.
“Kalau terbukti melanggar etik, maka DPRD wajib menjatuhkan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pemberhentian sementara. Ini penting agar masyarakat melihat bahwa lembaga DPRD tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum dan moral,” pungkasnya.
“Kami tidak punya kepentingan politik disini. Ini murni panggilan nurani atas perbuatan oknum aleg PKS yang telah mempermainkan rukun islam ke 5 terhadap jamaah haji agar mendapatkan efek jera serta hukuman yang setimpal,” tambahnya.













