Poota.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan anggaran negara fokus membiayai program prioritas presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.
“Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.
Efisiensi berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Kali ini hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding aturan sebelumnya yang memuat 16 item.
Daftar belanja yang masuk efisiensi antara lain:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat dan seminar
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan & jasa profesi
Percetakan dan souvenir
Sewa gedung & kendaraan
Lisensi aplikasi
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan & perawatan
Perjalanan dinas
Peralatan & mesin
Infrastruktur
Item “belanja lainnya” yang ada di aturan sebelumnya kini dihapus dari daftar efisiensi.
PMK 56/2025 memberikan ruang bagi kementerian/lembaga untuk menyesuaikan jenis belanja, asalkan target efisiensi tetap tercapai dan belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Pemerintah juga menegaskan tidak boleh ada pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontrak kerjanya berakhir.
“Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi DPR terkait untuk mendapat persetujuan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6.
Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi dapat dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden.
Pembukaan blokir akan dipertimbangkan untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau program yang menambah penerimaan negara.
“Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden,” bunyi Pasal 13 ayat (3).(*)













