Poota.id, Gorontalo — Aktivis Gorontalo, Sahril Anwar Tialo, kembali menarik perhatian publik nasional setelah resmi memasukkan dua laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (27/10/2025).
Langkah berani ini menjadi bagian dari upaya advokasi publik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya, Sahril mengungkapkan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo Tahun Anggaran 2020–2022.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, namun hingga kini dianggap tidak menunjukkan progres yang transparan.
“Proses penyelidikan di daerah sangat tidak terbuka. Kami melihat ada keberpihakan dan lemahnya keberanian hukum ketika menyentuh kalangan elite,” tegas Sahril Tialo kepada wartawan.
Sahril meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk mengambil alih perkara tersebut dari Kejari Boalemo. Ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) memeriksa dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan di internal kejaksaan daerah.
Lebih jauh, ia juga meminta pencopotan Kepala Kejari Boalemo, yang dinilai gagal menjaga independensi dan integritas penegakan hukum.
Tak hanya itu, dalam laporan yang sama, Sahril turut menyoroti hibah daerah senilai Rp700 juta dari Pemerintah Kabupaten Boalemo kepada Kejari Boalemo yang disetujui oleh Ketua DPRD.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar etika kelembagaan dan membuka ruang barter kepentingan antara eksekutif, legislatif, dan aparat penegak hukum.
“Dana hibah tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan serius. Publik patut curiga jika ada relasi yang tidak sehat dalam penegakan hukum daerah,” ujarnya.
Laporan kedua yang diserahkan Sahril menyangkut dugaan korupsi pada Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Boalemo Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan barang dalam kegiatan tersebut tidak sesuai kontrak dan prosedur, bahkan dilaksanakan secara informal oleh istri salah satu pimpinan DPRD.
Lebih lanjut, dana SP2D disebut mengalir langsung ke rekening pribadi pihak penyedia tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Temuan BPK sangat terang. Ada pengeluaran anggaran tanpa dasar hukum dan tanpa bukti yang sah. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi potensi tindak pidana korupsi,” tegas Sahril.
Sahril menilai dua laporan ini menggambarkan pola penyimpangan anggaran yang berulang dan lemahnya integritas pengawasan di internal pemerintahan daerah. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dimulai dari ruang anggaran kecil namun strategis, seperti perjalanan dinas dan belanja rumah tangga pejabat publik.
“Kami tidak mewakili kelompok mana pun. Ini murni untuk kepentingan masyarakat Boalemo. Daerah tidak akan maju selama hukum masih bisa dinegosiasikan,” tegasnya lagi.
Dengan masuknya dua laporan resmi ini, Sahril berharap Kejaksaan Agung RI dapat melakukan supervisi langsung, menindak tegas pihak yang terlibat, dan memutus rantai jejaring kepentingan lokal yang dinilainya semakin kuat di Boalemo.
Ia juga mengajak generasi muda dan masyarakat sipil untuk berani bersuara serta mengawal penegakan hukum secara terbuka.
“Advokasi ini akan terus berlanjut. Publik berhak tahu perkembangan hukum tanpa manipulasi politik. Saatnya pemuda mengambil posisi dalam mengawal anggaran negara,” pungkasnya.













