News  

Tragis! Pelaku Pencabulan Anak di Boalemo Diserahkan ke Jaksa, Korban Melahirkan Anak dari Hasil Kejahatan

Poota.id, Boalemo – Kejaksaan Negeri Boalemo resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka Alex Nakoda dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Sofyan Rauf, S.H., M.H., untuk ditindaklanjuti dalam tahap penuntutan, pada Kamis (26/6/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kejahatan terhadap anak.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam. Korban yang masih anak-anak kini harus menanggung beban psikologis dan fisik yang berat, melahirkan seorang anak dari hasil tindakan keji pelaku. Situasi ini menyoroti urgensi perlindungan terhadap anak serta pentingnya peran semua pihak dalam mencegah kejahatan seksual.

Baca Juga :  Kejari Boalemo Pastikan Periksa Tiga Pimpinan DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Kepala Kejaksaaan Negeri Boalemo, Yopi Adriansyah, menyampaikan komitmen tanpa kompromi dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak anak dan penegasan atas keadilan.

“Perbuatan seperti ini tidak hanya melukai korban, tapi juga masa depan generasi. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan semua stakeholder tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Edukasi, pengawasan orang tua, serta kerja sama lintas sektor mutlak diperlukan untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *