Poota.id, Bone Bolango – Dugaan korupsi pada pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bone Bolango mencuat ke publik. Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo menyoroti adanya indikasi tagihan listrik PJU fiktif senilai Rp418 juta sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Koordinator FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, mengungkapkan temuan tersebut merupakan bagian dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana publik di sektor kelistrikan daerah. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.
“Temuan ini menunjukkan adanya pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru diduga disalahgunakan,” kata Fahrul, Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan ini bermula dari program bantuan pemasangan 255 sambungan rumah listrik bagi masyarakat kurang mampu yang dikerjakan oleh PT A.M.E dan PT S.E.I, dengan koordinasi bersama PT PLN ULP Telaga. Dalam pelaksanaannya, oknum Koordinator PJU di Dinas PUPRPR diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Fahrul mengungkapkan, oknum tersebut diduga menerima pungutan tunai dari pihak kontraktor maupun masyarakat dengan dalih biaya tambah daya listrik untuk keperluan hajatan atau kegiatan warga. Hasil pemeriksaan BPK juga mencatat adanya pengakuan bahwa dana tersebut tidak langsung disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Koordinator PJU tersebut diketahui menjabat sejak 2017 hingga 2024 dan diduga luput dari pengawasan pimpinan selama bertahun-tahun. Fahrul menilai lemahnya pengawasan turut membuka ruang terjadinya penyimpangan.
FPK Gorontalo juga menyoroti dugaan kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurut Fahrul, praktik ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dasar itu, kami sedang menyiapkan laporan resmi dan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan. Dugaan kerugian negara sebesar Rp418 juta ini harus diusut tuntas,” tegas Fahrul.













