Hamzatusysyahid, S.Th.I - Penyuluh Agama (Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Kabupaten Boalemo)
Poota.id – Fenomena tambang emas ilegal semakin marak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Aktivitas tambang ilegal sering kali dipandang sebagai peluang ekonomi cepat bagi masyarakat setempat. Namun, jika dilihat dari perspektif Islam, praktik ini tidak hanya menyalahi hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama yang menekankan keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan bersama.
Tambang emas ilegal biasanya menggunakan merkuri atau sianida untuk memisahkan emas dari batuan. Bahan-bahan kimia ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Sungai tercemar, tanah menjadi rusak, dan rantai pangan pun ikut tercemar. Dalam jangka panjang, masyarakat lokal yang semula mencari nafkah justru akan terdampak penyakit dan kehilangan sumber air bersih.
Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan merusak bumi. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini jelas mengingatkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian bumi, bukan malah mengeksploitasi dan merusaknya demi keuntungan sesaat.
Dalam konsep maqashid syariah (tujuan syariah), salah satu tujuan utama adalah menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan menjaga harta (hifzh al-mal). Aktivitas tambang ilegal justru bertentangan dengan kedua prinsip ini. Di satu sisi, praktik ini mengancam keselamatan jiwa penambang dan masyarakat sekitar karena rawan longsor atau keracunan. Di sisi lain, harta yang diperoleh tidak halal karena melanggar hukum negara dan merusak hak orang lain.
Islam juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi dan distribusi kekayaan yang merata. Rasulullah SAW mengajarkan agar umat Islam mencari rezeki dengan cara yang halal dan baik (thayyib). Jika masyarakat terpaksa memilih tambang ilegal karena faktor kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja, maka peran pemerintah, tokoh agama, dan pihak terkait sangat diperlukan untuk menyediakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan
Ulama dan penyuluh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi moral dan spiritual kepada masyarakat. Penekanan dakwah bukan hanya pada ibadah ritual, tetapi juga pada etika lingkungan, keadilan sosial, dan kewajiban menjaga amanah sebagai khalifah di bumi. Dalam konteks tambang emas ilegal, para tokoh agama harus tegas menyuarakan bahwa jalan cepat meraih keuntungan dengan merusak lingkungan bukanlah jalan yang diridhai Allah SWT.
Tambang emas ilegal bukan sekadar isu hukum, tetapi juga isu moral dan kemanusiaan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengajarkan umatnya untuk menjaga bumi, memelihara kesehatan, serta menghormati hak sesama makhluk hidup. Sudah saatnya umat Islam bersama-sama menolak praktik tambang ilegal dan mendukung kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)











