Meninjau Batas Usia Perkawinan dan Dispensasi Anak dalam Perspektif Fiqih Aulawiyat

Oleh: Hamzatusysyahid, S.Th.I
Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Boalemo

Poota.id – Pernikahan merupakan bagian dari sunnatullah yang dikehendaki dalam kehidupan manusia. Ia memiliki kedudukan yang sangat strategis, baik dalam pandangan agama maupun sosial. Melalui pernikahan, terjalin ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membentuk struktur masyarakat dan generasi penerus.

Dalam konteks Indonesia, batasan usia pernikahan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, menyadari tingginya kasus perkawinan anak dan dampak negatif yang ditimbulkannya, regulasi ini diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Revisi tersebut menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Kebijakan ini tidak datang tanpa alasan. Tingginya angka perceraian, meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta risiko kesehatan reproduksi pada anak perempuan menjadi beberapa pertimbangan utama. Negara hadir untuk memberi perlindungan hukum bagi anak-anak agar tidak terjebak dalam beban pernikahan sebelum waktunya.

Meski telah ditetapkan batas usia, undang-undang tetap membuka ruang dispensasi bagi anak di bawah umur untuk menikah. Dispensasi ini hanya dapat diberikan oleh pengadilan dengan pertimbangan matang, antara lain adanya alasan mendesak, demi kepentingan terbaik anak, serta didasarkan pada bukti kuat.

Baca Juga :  Deteksi Dini Konflik Berdimensi Keagamaan: Upaya Menjaga Keharmonisan Sosial di Indonesia

Dengan demikian, negara berupaya mengakomodasi realitas sosial dan budaya yang masih mempraktikkan perkawinan usia dini, sembari tetap menjaga perlindungan anak sebagai prioritas.

Fiqih Aulawiyat: Sebuah Pendekatan Kontekstual

Dalam diskursus fikih Islam, usia baligh kerap menjadi indikator utama diperbolehkannya menikah. Namun, pendekatan fiqih aulawiyat menghadirkan cara pandang yang lebih kontekstual. Fiqih aulawiyat sendiri merupakan fikih yang mendahulukan skala prioritas dan kemaslahatan

Fiqih aulawiyat menekankan pentingnya mendahulukan maslahat (kebaikan yang lebih besar) dan menolak mafsadat (kerusakan). Dalam konteks ini, meski secara syariat seorang yang telah baligh boleh menikah, namun belum tentu hal itu menjadi pilihan terbaik secara sosial, kesehatan, dan psikologis.

Oleh karena itu, pendekatan fikih aulawiyat mengajarkan bahwa hukum Islam bukan semata-mata soal legalitas, tetapi juga soal kebijaksanaan dalam menjaga maslahat umat. Menunda pernikahan anak hingga mereka siap secara fisik, mental, dan sosial merupakan langkah yang sejalan dengan semangat syariat.

Dalam maqashid syariah (tujuan utama dari hukum Islam) terdapat prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga keturunan (hifz an-nasl). Keduanya sangat relevan dalam pembahasan usia pernikahan. Kebijakan pembatasan umur minimal 19 tahun selaras dengan upaya menjaga dua prinsip tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai fatwanya juga menekankan pentingnya mencegah mudarat dibanding sekadar memenuhi unsur legalitas formal. Dalam hal ini, dispensasi pernikahan harus diperlakukan sebagai jalan darurat, bukan sebagai celah untuk melanggengkan praktik perkawinan dini.

Baca Juga :  Potret Kelam Pendidikan di Gorontalo: Kesenjangan dan Ketidakadilan Struktural

Pernikahan sebagai Amanah, Bukan Sekadar Tradisi

Kini, sudah saatnya masyarakat memandang pernikahan tidak sekadar sebagai tradisi yang harus dijalani sejak dini, apalagi demi alasan sosial atau tekanan budaya. Menikah adalah tanggung jawab besar yang memerlukan kesiapan lahir dan batin. Butuh kedewasaan, pemahaman akan hak dan kewajiban, serta komitmen membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang hingga terwujudnya sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Dengan pendekatan yang bijak, berlandaskan hukum negara dan fiqih prioritas, pembatasan usia menikah dan pemberian dispensasi secara selektif dapat menjadi ikhtiar bersama dalam membentuk generasi yang sehat, kuat, dan berdaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *