Daerah  

Kejari Boalemo Selidiki Dugaan Korupsi Perdis DPRD, Sejumlah Mantan Aleg Jadi Sorotan

Poota.id, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya indikasi penyimpangan anggaran yang diduga merugikan keuangan negara. Kejari Boalemo dikabarkan telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta memeriksa pihak-pihak terkait guna mendalami aliran anggaran perjalanan dinas tersebut.

Meskipun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan ini menarik perhatian publik, terutama karena mencuat di tengah transisi pergantian anggota legislatif pasca-Pemilu 2024.

Dari 25 anggota DPRD periode 2019–2024, sejumlah nama diketahui tidak lagi terpilih dalam periode berikutnya. Berikut daftar mantan anggota legislatif yang tidak kembali terpilih dan berasal dari tiga daerah pemilihan (Dapil) di Boalemo:

Baca Juga :  Lahmuddin Hambali Dorong Kolaborasi dalam Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Dapil 1:

Suleman Asmu (Golkar)
Wahyudin Moridu (PDIP)
Ibrahim Pakaya (Partai Demokrat)
Rochmat Dai (PAN)
Resvin Pakaya (NasDem)
Aswan Djamaludin (PKS)

Dapil 2:

Supartini Kembuan (Partai Golkar)
Fatkurohman (PPP)
Riko Djaini (Perindo)
Salminan Hippy (PDI Perjuangan)

Dapil 3:

Sandi Taliki (PDI Perjuangan)
Jimaddin Hasan (NasDem)
Mahmud Nurdin Daud (Hanura)

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Boalemo belum memberikan keterangan resmi terkait apakah ada keterlibatan mantan anggota legislatif dalam dugaan kasus ini. Namun demikian, publik berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa tebang pilih.

Langkah penyelidikan ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi lembaga penegak hukum di daerah, serta momentum bersih-bersih dalam pengelolaan anggaran di tubuh legislatif.

Baca Juga :  Sahril Tialo Resmi Laporkan Dua Dugaan Kasus Korupsi DPRD Boalemo ke Kejaksaan Agung RI

Poota.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *