Poota.id, Boalemo – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Rumah Sakit Clara Gobel (RSCG) Boalemo, Kamis (23/10/2025). Penilaian tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi Ombudsman terhadap sejumlah instansi pelayanan publik di Kabupaten Boalemo.
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Andika Rahmatilah Yahya, mengatakan penilaian ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik, baik di lingkungan rumah sakit maupun pada pemerintah daerah secara umum.
“Hari ini Ombudsman melakukan penilaian maladministrasi di Rumah Sakit Clara Gobel untuk melihat bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik berjalan, khususnya di rumah sakit ini dan secara umum di Kabupaten Boalemo,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, penilaian telah dilakukan selama tiga hari terhadap beberapa instansi pelayanan publik, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Rumah Sakit Clara Gobel. Metode penilaian tidak hanya berdasarkan data dan keterangan dari penyelenggara layanan, tetapi juga melibatkan pandangan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kami tidak hanya menilai dari sisi penyelenggara, tetapi juga meminta masukan dari masyarakat agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi pelayanan publik di lapangan,” jelasnya.
Menurut Andika, perubahan nama Rumah Sakit Clara Gobel diharapkan dapat menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam peningkatan mutu pelayanan. Ia menyebutkan, terdapat sejumlah aspek yang masih memerlukan pembenahan, terutama terkait sistem pengelolaan pengaduan dan manajemen antrean di beberapa poliklinik dengan tingkat kunjungan tinggi.
“Pengelolaan pengaduan dan mekanisme antrean di poli-poli yang ramai masih perlu diperbaiki agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama,” katanya.
Andika menegaskan bahwa komunikasi antara Ombudsman dan pihak rumah sakit akan terus berlanjut meskipun proses penilaian telah selesai. Ombudsman membuka ruang koordinasi berkelanjutan guna mendorong perbaikan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa pengaduan tidak hanya dapat disampaikan melalui mekanisme internal rumah sakit, tetapi juga langsung ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Jika masyarakat merasa tidak puas dengan penyelesaian pengaduan di rumah sakit, mereka dapat melapor ke Ombudsman, baik secara langsung, melalui telepon, WhatsApp, maupun media sosial,” ujarnya.
Ombudsman berharap sinergi antara penyelenggara layanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi di Kabupaten Boalemo.













