Poota.id, Kabupaten Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian penganggaran dan realisasi belanja hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024–2025.
Aktivis FPK Gorontalo, Dimas Bobihu, menyatakan temuan tersebut berkaitan dengan alokasi belanja hibah sebesar Rp2.227.200.000 yang diperuntukkan bagi 6 unit Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan 23 unit TK Pembina milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, anggaran tersebut digunakan untuk belanja barang, jasa, serta belanja modal aset. Namun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pos tersebut tercatat sebagai belanja hibah.
“Anggaran untuk operasional dan aset milik pemerintah daerah seharusnya dimasukkan dalam belanja barang dan jasa atau belanja modal, bukan belanja hibah. Ini menjadi temuan karena tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dimas, Rabu (4/3/2026).
Menurut Dimas, pihak internal Dikbud melalui Kepala Bidang PAUD serta Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Non-Formal disebut telah mengakui adanya kekeliruan dalam penginputan anggaran. Dana operasional pendidikan PAUD dan kesetaraan yang seharusnya masuk kategori belanja barang dan jasa justru dicatat dalam pos belanja hibah.
FPK menilai kesalahan tersebut berdampak pada penyajian laporan keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pencatatan aset.
FPK Gorontalo menilai temuan ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa belanja hibah diberikan kepada badan atau lembaga berbadan hukum, bukan unit internal pemerintah daerah. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang mewajibkan penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai klasifikasi belanja.
“Kesalahan klasifikasi ini bisa berdampak pada ketidaktepatan pencatatan aset daerah dan menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran,” jelas Dimas.
FPK Gorontalo mendesak Bupati Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan jajaran yang terlibat dalam penyusunan DPA. Selain itu, FPK juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada unsur kerugian negara maupun indikasi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta transparansi penuh atas realisasi anggaran Rp2,2 miliar tersebut. Pengelolaan dana pendidikan harus akuntabel dan sesuai aturan,” tegas Dimas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.













