Poota.id, Gorontalo – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) menyuarakan keprihatinan atas pelaksanaan proyek pembangunan Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator FPKG, Fahrul Wahidji, mengungkapkan bahwa hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek yang dikerjakan oleh PT MKA, mulai dari pengelolaan waktu pekerjaan hingga ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 050/kontrak/PPK-Labkesda/766/VII/2024 tertanggal 16 Juli 2024, proyek tersebut memiliki nilai Rp9.431.000.000 dengan masa kerja 150 hari kalender, terhitung sejak 26 Juli hingga 22 Desember 2024. Namun dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami lima kali adendum hingga melewati tahun anggaran, dengan perubahan terakhir pada 24 Februari 2025.
Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima pada 25 Februari 2025 dengan total pembayaran akhir sebesar Rp8.016.000.000.
FPKG juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tahun 2024–2025 yang dinilai krusial. Pertama, adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp254.000.000 yang mengindikasikan kelebihan pembayaran. Kedua, denda keterlambatan sebesar Rp552.000.000 akibat molornya penyelesaian proyek.
Menurut Fahrul, berulangnya adendum kontrak menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan serta diduga menjadi upaya menyelamatkan penyedia yang tidak mampu memenuhi target awal.
FPKG menilai ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia proyek.
Aliansi tersebut juga menilai persoalan ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
FPKG mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Polda Gorontalo, untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil seluruh pihak yang terkait.
“Jika temuan ini tidak ditindaklanjuti dan kerugian negara tidak dikembalikan ke kas daerah, kami akan melakukan aksi massa dan pelaporan resmi,” tegas Fahrul.













