Poota.id, Gorontalo – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat terlihat bebas beroperasi di lokasi tambang, seolah-olah kegiatan tersebut legal dan mendapat perlindungan.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Bagaimana mungkin praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan lancar tanpa hambatan? Apalagi aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“PETI ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga soal hukum. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran. Jangan sampai ada aparat yang ikut bermain dalam aktivitas ini,” ujar Yunus Mayulu , salah satu pemuda yang menyoroti kasus tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum mulai dari Kapolda Gorontalo hingga Polsek Mootilango patut dipertanyakan komitmennya. Sebab, kehadiran alat berat di lokasi tambang mustahil luput dari pengawasan aparat setempat.
Selain merusak lingkungan, praktik pertambangan ilegal juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Lubang-lubang bekas galian mengancam keselamatan warga, pencemaran air kian parah, sementara pemasukan negara dari sektor mineral justru hilang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, jelas menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat tidak segera menindak, publik bisa berasumsi ada kongkalikong di balik praktik PETI ini,” tegas Yunus Mayulu.













